UNCATEGORIZED

Kepatuhan Regulasi Penanaman Modal dan Izin Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA)

12 September 20261 Menit Waktu BacaOleh Admin
Kepatuhan Regulasi Penanaman Modal dan Izin Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA)
<h2>Transformasi Perizinan Berusaha di Indonesia</h2> <p>Sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) mengklasifikasikan kegiatan usaha ke dalam empat tingkat risiko: Rendah, Menengah Rendah, Menengah Tinggi, dan Tinggi. Masing-masing tingkat risiko memiliki persyaratan verifikasi sertifikat standar dan izin sektoral yang berbeda.</p> <h3>1. Kewajiban Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)</h3> <p>Banyak korporasi menghadapi pembekuan NIB akibat kelalaian pelaporan LKPM triwulanan atau semesteran. Tan Advocates Group membantu korporasi memetakan realisasi investasi modal tetap dan modal kerja agar selalu memenuhi batas kepatuhan BKPM.</p> <h3>2. Harmonisasikan KBLI dengan Anggaran Dasar</h3> <p>Sebelum memperluas lini bisnis, pastikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada NIB telah sinkron dengan maksud dan tujuan dalam Anggaran Dasar Perseroan yang telah disahkan Kemenkumham.</p>
PENULIS ARTIKEL

Admin

Managing Partner & Lead Counsel • Tan Advocates Group

LIHAT PROFIL ADVOKAT

MENGHADAPI PERSOALAN HUKUM SERUPA?

Konsultasikan risiko dan strategi penanganan perkara bisnis Anda bersama tim litigasi dan penasihat hukum kami.